Beranda | Artikel
Apa Hukum Keluarnya Wanita Untuk Shalat Ied?
Kamis, 27 Oktober 2005

APA HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT IED, TERUTAMA DI ZAMAN KITA SEKARANG INI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat Ied, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat anda tentang ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau melarangnya?”

Jawaban
Menurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan ikut serta bersama kaum muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikain berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah.Sedangkan para wanita yang bertabaruj (berhias) dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka.

Namun yang demikian ini tidak menghalangi hukum syari’at yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan shalat Ied. Adapun mengenai ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah (boleh) apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang tidak syar’i, maka kami tidak melarang masyarakat keluar (untuk shalat Ied), hanya saja kami melarang para wanita itu keluar dengan penampilan yang seperti demikian.

[As’illah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Ibnu Utsaimin, hal.26]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1634-apa-hukum-keluarnya-wanita-untuk-shalat-ied.html